“Penggunaan dana KORMI diduga kuat sarat akan kepentingan politik dan segera diusut tuntas transfaransi bantuan dana dari 7 BUMN/BUMD sebesar Rp. 16.792.700.000 dalam pergelaran FORNAS VI 2021 Sumsel tahun 2022. Kami mendesak Kejati Sumsel memeriksa pengelolaan dana bantuan Pemprov Sumsel melalui Dispora Sumsel sebesar Rp 18 Miliar lebih oleh KORMI Sumsel dalam pergelaran FORNAS VI. Periksa Kepala Dinas Dispora Sumsel dan 7 perusahaan BUMN/BUMD pemberi bantuan pergelaran FORNAS VI kepada KORMI Sumsel,” tegasnya.
Sandi juga mempertanyakan terkait proses penganggaran tersebut sudah sesuai mekanisme penganggaran atau tidak?.
“Sebanyak Rp 34 M lebih dana pelaksanaan FORNAS VI 2021 Sumsel yang dikelola oleh KORMI Sumsel harus diselidiki dan diungkap oleh Kejati Sumsel,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan Pengiat anti korupsi tersebut, Kasi A Kejati Sumsel, Dian Marvita SH MH, mengatakan soal KORMI masih dalam proses telaaha
“Nanti aku infokan dulu kebidangnya, sampai sejauh mana prosesnya,” tegas mantan Kasi Datun Kejari Palembang.














