Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Rumah Tersangka Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Sumsel Digeledah

1262
×

Rumah Tersangka Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Sumsel Digeledah

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (18/01/2023).

Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH melalui press rilisnya mengatakan bahwa yang digeledah adalah rumah tersangka EK yang beralamat di Jl. Lettu Karim Kadir Perum Mitra Permai Blok C, RT.024/003, Karang Jaya, Gandus, Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Kejagung Tangkap 3 Oknum Hakim PN Surabaya Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan berinisial EK,” tutur Vanny.

Baca Juga :  Patser Samapta Polres Pesisir Barat Patroli ke Titik Rawan

Lanjut Vanny, dalam perkara ini telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Dua Kali Mangkir Alasan Sakit, WS Serahkan Diri ke Kejati Sumsel

Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Bapak Iwan Arto, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Penyidik dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan dan kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *