Lensa Mata Nias Selatan – Baru dua pekan atau belum sebulan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba), Iptu Sahabat Zebua bersama personelnya berhasil menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di Cafe Tenda Biru, Jalan Baloho Indah, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Kedua tersangka yakni berinisial HFS alias Heri (27/L), Penduduk Desa Hiliana’a, Kecamatan Telukdalam dan MS alias Tinus (28/L), Warga Desa Bawolowalani Kecamatan Telukdalam.
Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Sahabat Zebua dalam keterangannya pada Jumat (16/8/2024) lalu memaparkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka berawal pada Jumat, 02 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 WIB.
Personel Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan menerima informasi dari sumber terpercaya mengenai aktivitas jual beli narkotika jenis sabu sabu tersebut di sekitar Jalan Baloho Indah sekira pukul 00.30 WIB. Selanjutnya personel melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Pada pukul 01.00 WIB, petugas menemukan MS yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, dan setelah digeledah ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu sabu seberat 0,18 gram.
“Atas penggeledahan tersebut petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisikan narkoba golongan I jenis sabu sabu dengan berat bruto 0,18 Gram terhadap pelaku MS,” jelas Iptu Sahabat Zebua.
Lalu, petugas melakukan pengembangan atas kasus tersebut dan hasilnya sekira pukul 02.00 WIB, HFS yang sedang berada di Cafe Tenda Biru berhasil diamankan bersama barang bukti, yang diduga sebagai bandar.
“Dari tersangka HFS disita barang bukti jenis sabu sabu seberat 13,49 Gram, sehingga total barang bukti yang kita sita dari kedua pelaku seberat 13,67 Gram,” tutur Sahabat Zebua yang baru menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Nias Selatan itu.
Selain barang bukti jenis sabu sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 8 bungkus plastik bening kecil kosong, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy M12 warna biru dengan kartu SIM Telkomsel, 2 lembar potongan tisu putih, 1 unit handphone merk Vivo V30 warna hitam dengan kartu SIM, dan 1 buah tas sandang merk Eiger warna hitam.
Atas perbuatannya, MS disangkakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan HFS alias Heri, Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polres Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Nias Selatan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkoba,” tegas Kasat Narkoba.
Kapolres Nias Selatan juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang berperan aktif dalam membantu Polri memberantas narkoba.
Sahabat Zebua berharap agar masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan wilayah Nias Selatan yang aman bebas dari narkoba, pungkasnya.














