Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Korupsi Uang Kas Sekretariat Daerah Rembang

897
×

Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Korupsi Uang Kas Sekretariat Daerah Rembang

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Mokhammad Zahli, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Rembang di Perumahan Bumi Sani Permai, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 23.05 WIB.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1129 K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Februari 2010 jo. Nomor: 378/Pid/2008/PT.Smg tanggal 21 Januari 2009 jo. Nomor: 13/Pid.B/2008/PN.Rbg tanggal 5 Agustus 2008, menyatakan bahwa Terpidana Mokhammad Zahli melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan uang kas Sekretariat Daerah Rembang Tahun Anggaran 2005.

Baca Juga :  SesJAM-Pembinaan: Hasil Musrenbang Akan Menjadi Bahan Jaksa Agung Dalam Menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional / Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat

“Atas perbuatan tersebut, Terpidana Mokhammad Zahli mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp823.486.620 dan Terpidana Mokhammad Zahli dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda Rp50 juta susbsidair selama 3 bulan kurungan,” ujar Ketut.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Limpahkan Berkas Tersangka Pencurian ke Cabjari Lampung Barat

“Berdasarkan pemantauan hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, Terpidana Mokhammad Zahli sekitar pukul 18.00 WIB terpantau berada di sekitar wilayah Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Setelah itu, Tim melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” lanjut Ketut.

“Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Rembang,” tutup Ketut.

Baca Juga :  MoU antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura akan Segera Diperbaharui Agustus Ini

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *