Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kasus Investasi Bodong

1121
×

Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kasus Investasi Bodong

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Makassar – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan RI telah berhasil mengamankan Andi Awaluddin Buchri “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri Makassar Provinsi Sulawesi Selatan di Perumahan Angin Mammiri Residence Blok b3/17-18 Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Selasa (20/2/2024).

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH menyampaikan bahwa Andi Awaluddin Buchri merupakan buronan dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan dengan menawarkan korbannya Investasi Bodong sehingga korbannya mengalami kerugian Rp 1.141.900.000,00.

“Andi Awaluddin Buchri merupakan buronan dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan dengan menawarkan korbannya Investasi Bodong “Trading Forex” sehingga korbn mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.141.900.000,00 (satu miliar seratus empat puluh satu juta Sembilan ratus ribu rupiah),” tutur Soetarmi.

Baca Juga :  JAM Pidum Menyetujui 7 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan melanggar pasal 378 KUHPidana.

“Perkara Terdakwa Andi Awaluddin Buchri telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi Nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 02 Agustus 2021 yang menyatakan Terdakwa Andi Awaluddin Buchri terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan,” tutur Soetarmi.

“Terdakwa Andi Awaluddin Buchri dipidana penjara selama 1 (satu) tahun,” sambungnya.

Terhadap Terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI.

Baca Juga :  Polsek Medan Baru Melakukan Razia Tempat Hiburan Malam Club dan KTV Traxx

“Terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 2 tahun 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht,” ujar Soetarmi.

“Setelah Terpidana Andi Awaluddin Buchri mengetahui perkaranya terbukti bersalah tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, maka terpidana melarikan diri,” lanjut Soetarmi.

“Selama pelariannya Buronan Andi Awaluddin Buchri berpindah-pindah tempat dibeberapa kota di Sulawesi Selatan untuk bersembunyi diantaranya ngekos di jalan budaya Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, kemudian Terpidana Andi Awaluddin Buchri pindah domisili ngekos di pondok 777 di Jalan tidung IX setapak 10 tamalate Kota Makassar, dan terakhir Terpidana Andi Awaluddin Buchri pindah ke Perumahan Angin Mammiri Residence Blok b3/17-18 Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar (tempat buronan diamankan Tim Tabur),” cetus Soetarmi.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Plt Kadis Pendidikan dan PPK Perkara Korupsi DAK Disdik Madina Tahun 2020

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Terpidana Andi Awaluddin Buchri di tempat persembunyiannya.

Buronan atas nama Terpidana Andi Awaluddin Buchri, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *