Adapun penyebab AQ sampai terseret dalam kasus ini, pada 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, bertempat di Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar.
“Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR,” jelas Ketut.
Lanjut Ketut, Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba.
“Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023”, tutup Ketut.
Atas perbuatannya, Tersangka AQ dikenakan Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.














