Scroll untuk baca artikel
1 / 8
2 / 8
3 / 8
4 / 8
5 / 8
6 / 8
7 / 8
8 / 8

Hukum & Kriminal

Hamdun SP DPO Terpidana Korupsi KUT Asal Kejari Mataram Diamankan Tim Tabur Kejagung

1050
×

Hamdun SP DPO Terpidana Korupsi KUT Asal Kejari Mataram Diamankan Tim Tabur Kejagung

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta || Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Hamdan SP (53) asal Kejaksaan Negeri Mataram di Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (25/5) sekitar pukul 17:15 WIB.

Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada press rilisnya mengatakan Hamdun SP merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan program penyaluran dana Kredit Usaha Tani (KUT) di Kabupaten Lombok Barat.

“Hamdun SP merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan program penyaluran dana Kredit Usaha Tani (KUT) di Kabupaten Lombok Barat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp353.565.000”, ucapnya.

Baca Juga :  Kejagung Amankan Hengky Gosal DPO Terpidana Kasus Penipuan

Lanjut Sumedana, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 201/Pid/2008/PT.MTR tanggal 2 Februari 2009, Hamdun SP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi secara berlanjut” serta dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50.000.000 dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan tambahan kurungan 2 bulan.

“Hamdun SP terbukti secara sah turut serta melakukan korupsi secara berlanjut serta dijatuhi hukuman  1 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000 dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan tambahan kurungan 2 bulan”, ujarnya.

Baca Juga :  Buntut Perkelahian 2 Ibu Rumah Tangga di Srijabo Akhirnya Korban Lapor Polisi

Sumedana juga menyampaikan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan, memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

“masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan, memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000”, tutupnya.

Terpidana HAMDUN SP diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut, dan Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat diamankan, Terpidana HAMDUN SP bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar, dan selanjutnya dibawa menuju Rutan Kejaksaan Negeri Tanah Grogot guna menunggu kedatangan Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Mataram.

Baca Juga :  Ketua LSM YBSL Koperasi dan UKM Diamankan Tim Tabur Kejagung

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(LM/An)