Intelijen sebagai Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO), telah berhasil melakukan sebanyak 1 kegiatan.
Dalam rangka fungsi supporting bidang lainnya, Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan kegiatan Penelusuran Aset pelaku terduga perkara tindak pidana korupsi sebanyak 10 kegiatan.
Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan, juga berperan aktif dalam Pengamanan Proyek Strategis (PPS) baik terhadap kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun Proyek Strategis Daerah (PSD), dengan perincian:
1. Pengamanan Proyek Strategis (PPS) terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) sebanyak 20 kegiatan dengan nilai nilai proyek sebesar Rp. 581.224.842.000,-.
2. Pengamanan Proyek Strategis (PPS) terhadap Proyek Strategis Daerah (PSD) sebanyak 107 kegiatan dengan nilai nilai proyek sebesar Rp. 1.103.688.722.475,-.
Terkait Program Pemerintah dan Direktif Presiden, Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga aktif dalam komunitas intelijen daerah serta akti dalam memantau dan memonitor serta melakukan operasi intelijen guna menemukan Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) terhadap permasalahan inflasi, masifa tanah, mafia pupuk, Pemulihan Ekonomi Nassional, dan lain-lainnya.
Dalam upaya program “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Bidang Intelijen melakukan beberapa kegiatan anatar lain:
1. Penyuluhan Hukum (Luhkum)/Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 118kegiatan.
2. Jaksa Menyapa sebanyak 49 kegiatan.
Penerangan Hukum (Penkum) sebanyak 58 kegiatan.
Dalam upaya menghindari melarikan diri pelaku tindak pidana, Bidang Intelijen telah melakukan sebanyak 17 orang masuk dalam kegiatan Cegah Tangkal (CEKAL).
Dalam kegiatan Pengawasan Orang Asing, bidang Intelijen telah melakukan sebanyak 2 kegiatan.
Dalam kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Tim Pakem), telah dilakukan sebanyak 50 kegiatan.
Dalam kegiatan Pengawasan Barang Cetakan (Barcet), telah dilakukan sebanyak 27 kegiatan.









