Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

JPU Bacakan Tuntutan 3 Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Impor Besi Atau Baja

1591
×

JPU Bacakan Tuntutan 3 Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Impor Besi Atau Baja

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta

Sidang pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021terhadap 3 terdakwa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/03/2023).

Adapun amar tuntutan yang dibacakan JPU terhadap 3 terdakwa yaitu :

1. Terdakwa Budi Hartono Linardi

• Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Ustadz di Purwakarta Diduga Cabuli 10 Santriwati, Sudah Beraksi 4 Tahun hingga Kini Masih Kabur

• Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 12 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

• Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp91.300.126.793 subsidair 6 tahun penjara.

• Barang bukti dipergunakan dalam perkara Terdakwa TAUFIQ.

• Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000

2. Terdakwa Taufiq.

• Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencurian Material Tower Ditangkap Polisi

• Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

• Barang bukti dipergunakan dalam perkara Terdakwa Korporasi.

• Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000

3. Terdakwa Tahan Banurea

• Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Solar Subsidi di SPBU 44.572.16 Kwangen-Sragen Dikuras Habis Para Mafia, Diduga Kuat Libatkan Oknum Mandor SPBU

• Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

• Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp200.000.000 subsidair 4 tahun penjara.
Barang bukti dipergunakan dalam perkara Terdakwa BUDI HARTONO LINARDI.

• Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000
Adapun Jaksa yang bersidang dalam perkara ini yaitu Dr. Didik Kurniawan, S.H., M.H., Adi Satria Sitompul, S.H., Syakuri, S.H., Patar Pakpahan, S.H., dan Ery Adi Wibowo, S.H.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin 20 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari para Terdakwa. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *