Lensa Mata Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Andi Wello T buronan kasus korupsi pada proyek pembangunan lapas perempuan kalukku di Apartemen Kalibata City, Jl. Raya Kalibata, Rawajati, Pancoran, Kamis (1/2/2024).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Andi Wello T merupakan Terpidana tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kalukku berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7620 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Desember 2022.
“Terpidana tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kalukku dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar, dimana Terpidana Andi Wello T selaku pelaksana lapangan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7620 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Desember 2022, Terpidana Andi Wello T divonis dengan hukuman pidana 5 tahun penjara,” tuturnya.
Sambungnya, “tahun 2018 dilaksanakan pembangunan LPP Kelas III Mamuju menggunakan anggaran bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPP. Pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT MJK dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar,” ucap Ketut.
Lanjut Ketut, pada pekerjaan tersebut terdapat kekurangan kuantitas maupun kualitas dan merugikan negara Rp 1,6 miliar.
“Dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100% dan telah dibayarkan seluruhnya, tetapi terdapat kekurangan baik kuantitas maupun kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,6 miliar,” lanjut Ketut.
Saat diamankan, Terpidana Andi Wello T bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.












