Scroll untuk baca artikel
News

Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 616.526.339.349 Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Dari Bank Plat Merah Kepada 2 Perusahaan

102
×

Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 616.526.339.349 Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Dari Bank Plat Merah Kepada 2 Perusahaan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT. BSS serta Penasehat Hukum Tersangka WS, sampai saat ini sebesar Rp. 110.376.339.349, Rabu (07/1/2026).

Sebelumnya hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp. 506.150.000.000 dengan pecahan uang senilai Rp. 100.000 terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Baca Juga :  Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi LRT di Sumsel, Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan Kelas 1 Palembang

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan bahwa sampai saat ini Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp. 616.526.339.349 dari perkara dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL

Baca Juga :  Dua Tersangka Yang Terjaring OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Segera Disidang

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara tersebut sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp. 616.526.339.349,” kata Vanny.

Tambah Vanny, ini merupakan langkah awal dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,3 Triliun.

Baca Juga :  Buron Selama 6 Tahun, Kejati Sumsel Amankan Terpidana Pengrusakan Barang

“Ini merupakan langkah awal dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,3 Triliun, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan– Sebagai bentuk tertib administrasi, Pengurus Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) periode 2024-2026, menunjuk Zainul Abdi Nasution sebagai Plt Ketua, menggantikan Muhammad Said yang mengundurkan diri sebagai Plt…