Scroll untuk baca artikel
News

Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 616.526.339.349 Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Dari Bank Plat Merah Kepada 2 Perusahaan

362
×

Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 616.526.339.349 Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Dari Bank Plat Merah Kepada 2 Perusahaan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT. BSS serta Penasehat Hukum Tersangka WS, sampai saat ini sebesar Rp. 110.376.339.349, Rabu (07/1/2026).

Sebelumnya hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp. 506.150.000.000 dengan pecahan uang senilai Rp. 100.000 terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Baca Juga :  Kapolda Maluku: "Jaga Kamtibmas di Masa Tenang Pemilu 2024"

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan bahwa sampai saat ini Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp. 616.526.339.349 dari perkara dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL

Baca Juga :  Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara tersebut sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp. 616.526.339.349,” kata Vanny.

Tambah Vanny, ini merupakan langkah awal dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,3 Triliun.

Baca Juga :  Pemdes Markisah Gelar Musdeus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

“Ini merupakan langkah awal dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,3 Triliun, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata.id, Tanjungbalai Pembangunan dan rehabilitasi SD Negeri 130001 Kota Tanjungbalai menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga maupun pengamat pendidikan salah satunya dari Ketua Formafera Tanjungbalai Di lokasi yang sama berjalan dua…