Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumatera Utara sepanjang tahun 2025 telah menerima beberapa penghargaan atau apresiasi dari Kejaksaan Republik Indonesia sebagai kinerja terbaik peringkat-II bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta piagam penghargaan dan apresiasi dari Pemerintahan/Kementerian/Lembaga maupun BUMN dan BUMD atas dukungan bidang hukum dan regulasi.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumatera Utara sepanjang tahun 2025 telah melaksanakan tugas fungsi pemberian pertimbangan hukum, bantuan hukum, pendapat hukum serta pendampingan dalam rangka upaya pemulihan kekayaan negara dari perkara perdata, dengan rincian sebagai berikut:
Penegakan hukum bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara sebanyak 3 perkara, kemudian memberikan Bantuan hukum dengan Litigasi sebanyak 187 Surat Kuasa Khusus (SKK) dan Non Litigasi sebanyak 8 SKK (Surat Kuasa Khusus).
Dalam rangka pemberian Pertimbangan Hukum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan kegiatan pemberian pendapat hukum kepada pemerintah maupun BUMN/BUMD sebanyak 4 kegiatan sebagai legal opinion dan 11 (sebelas) kegiatan Legal Assistance.
Sedangkan kegiatan Pelayanan Hukum keperdataan termasuk konsultasi hukum gratis kepada masyarakat dan kelembagaan sebanyak 102 kegiatan.
Dalam rangka penyelematan dan pemulihan keuangan dan kekayaan negara, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah berhasil melaksanakan Memorandum Of Understanding (MoU) sebanyak 23 kegiatan dengan nilai Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp.30.134.880.000 dan pemulihah keuangan negara sebesar : Rp. 1.057.683.348.












