Kemudian Bidang intelijen Kejati Sumatera Utara pada penilaian internal Kejaksaan R.I secara nasional beberapa kali telah berhasil mencapai hasil yang cukup baik yaitu diantaranya sebagai peringkat ke-III capaian kinerja Bidang intelijen serta penghargaan lainnya.
Pada Bidang Pidana Umum, Indra menyampaikan bahwa jumlah penanganan perkara yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restorative atau (RJ) sebanyak 101 (seratus satu) perkara dan telah berhasil mendirikan rumah perdamaian atau yang biasa disebut dengan Rumah Restoratif Justice (RJ) sebanyak 60 (enampuluh) rumah RJ di seluruh Kejaksaan se Sumatera Utara.
Restoratif Justice ini dilakukan sebagai bukti hadirnya negara melalui Kejaksaan untuk melaksanakan proses hukum yang humanis dan berperikemanusiaan serta mengedepankan kembali hidupnya nilai nilai sosial yang baik dan kearifan lokal yang ada dimasyarakat.
Bidang Pidana Umum Kejati Sumatera Utara sepanjang tahun 2025 telah menerima pelimpahan perkara narkotika dan tindak pidana umum lain (TPUL) sebanyak 809 (delapan ratus sembilan) perkara, yang didominasi oleh Perkara tindak pidana Narkotika sebanyak 644 perkara, disusul kejahatan Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) sebanyak 37 Perkara.
Dari jumlah total penanganan perkara tersebut, Kejati Sumatera Utara berhasil melakukan tuntutan pidana Mati sebanyak 111 perkara pidana narkotika, disamping itu, terdapat 10 Perkara Pidana yang menyangkut Oharda (Orang dan Harta Benda) yang dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan pidana mati dalam penanganan perkara dilakukan oleh Jaksa sebagai upaya nyata peran aktif Kejaksaan dalam memberikan efek jera pada kejahatan narkotika yang dapat merusak sendi sendi kehidupan dan generasi muda serta perkara pembunuhan atau yang menghilangkan nyawa orang lain secara terencana ataupun kejahatan luar biasa yang menarik perhatian publik serta sebagai peran serta Kejaksaan menjaga anak Indonesia agar terbebas dari Kejahatan luar biasa.
Penghargaan yang diperoleh sepanjang tahun 2025, yaitu Pemberian Pin Emas dalam rangka kegiatan Satgas Mafia Tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.













