Scroll untuk baca artikel
News

Kejati Sumut Paparkan Kinerjanya Sepanjang Tahun 2025

1364
×

Kejati Sumut Paparkan Kinerjanya Sepanjang Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Untuk Bidang Pemulihan Aset melaksanakan tugas fungsi dalam rangka penelusuran, pendataan, penilaian dan pelelangan barang negara baik hasil rampasan dari kejahatan maupun barang milik negara.

Sebagai pelaksana tugas negara dalam rangka pemulihan asset, Bidang Pemulihan Aset secara terus menerus melakukan inventarisasi atas barang milik negara di seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pendataan dan penilaian harga sehingga segera mungkin dapat dilakukan pelelangan atau penjualan untuk dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga :  Refleksi Akhir Tahun 2023 dan Outlook 2024, Laka Lantas Naik, Kapolres Nias Selatan Tegaskan Ini

Sampai saat ini, Bidang Pemulihan Aset Kejati sumatera utara telah berhasil melakukan pelelangan asset berupa barang rampasan dari tindak pidana dengan hasil mencapai Rp.172.785.695.762 yang saat ini telah disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Repub lik Indonesia.

Baca Juga :  Pimpin Apel Perdana 2026, Kajati Sumut : Tingkatkan Disiplin, Profesionalisme Kerja Serta Jauhi Sikap Koruptif

Penghargaan yang diperoleh:

Peringkat I (Pertama) Kinerja Pemulihan Aset se Kejaksaan Republik Indonesia dengan penilaian berdasarkan penyetoran PNBP Dan Penyelesaian Asset.

Baca Juga :  Sambut Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80, Kejati Sumut Gelar Donor Darah

Untuk Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejati Sumatera Utara telah melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka penegakan hukum perkara koneksitas, dengan rincian sebagai berikut:

Pada bulan Mei 2025 telah dilaksanakan kegiatan eksekusi perkara konekstias sebanyak 3  kegiatan dan diperoleh hasil pengembalian uang ke negara sebesar Rp.35.210.258,00.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *