Scroll untuk baca artikel

News

Kejati Sumut Paparkan Kinerjanya Sepanjang Tahun 2025

1125
×

Kejati Sumut Paparkan Kinerjanya Sepanjang Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Untuk Bidang Pemulihan Aset melaksanakan tugas fungsi dalam rangka penelusuran, pendataan, penilaian dan pelelangan barang negara baik hasil rampasan dari kejahatan maupun barang milik negara.

Sebagai pelaksana tugas negara dalam rangka pemulihan asset, Bidang Pemulihan Aset secara terus menerus melakukan inventarisasi atas barang milik negara di seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pendataan dan penilaian harga sehingga segera mungkin dapat dilakukan pelelangan atau penjualan untuk dikembalikan ke kas negara.

Sampai saat ini, Bidang Pemulihan Aset Kejati sumatera utara telah berhasil melakukan pelelangan asset berupa barang rampasan dari tindak pidana dengan hasil mencapai Rp.172.785.695.762 yang saat ini telah disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Repub lik Indonesia.

Baca Juga :  Kajati Sumut Hadir dan Mengikuti High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah se-Sumatera Utara Tahun 2026

Penghargaan yang diperoleh:

Peringkat I (Pertama) Kinerja Pemulihan Aset se Kejaksaan Republik Indonesia dengan penilaian berdasarkan penyetoran PNBP Dan Penyelesaian Asset.

Baca Juga :  Kajati Sumut Resmikan Ruang Press Conference dan Klinik Kejaksaan

Untuk Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejati Sumatera Utara telah melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka penegakan hukum perkara koneksitas, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga :  KPU OKU Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media

Pada bulan Mei 2025 telah dilaksanakan kegiatan eksekusi perkara konekstias sebanyak 3  kegiatan dan diperoleh hasil pengembalian uang ke negara sebesar Rp.35.210.258,00.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *