Untuk Bidang Pemulihan Aset melaksanakan tugas fungsi dalam rangka penelusuran, pendataan, penilaian dan pelelangan barang negara baik hasil rampasan dari kejahatan maupun barang milik negara.
Sebagai pelaksana tugas negara dalam rangka pemulihan asset, Bidang Pemulihan Aset secara terus menerus melakukan inventarisasi atas barang milik negara di seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pendataan dan penilaian harga sehingga segera mungkin dapat dilakukan pelelangan atau penjualan untuk dikembalikan ke kas negara.
Sampai saat ini, Bidang Pemulihan Aset Kejati sumatera utara telah berhasil melakukan pelelangan asset berupa barang rampasan dari tindak pidana dengan hasil mencapai Rp.172.785.695.762 yang saat ini telah disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Repub lik Indonesia.
Penghargaan yang diperoleh:
Peringkat I (Pertama) Kinerja Pemulihan Aset se Kejaksaan Republik Indonesia dengan penilaian berdasarkan penyetoran PNBP Dan Penyelesaian Asset.
Untuk Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejati Sumatera Utara telah melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka penegakan hukum perkara koneksitas, dengan rincian sebagai berikut:
Pada bulan Mei 2025 telah dilaksanakan kegiatan eksekusi perkara konekstias sebanyak 3 kegiatan dan diperoleh hasil pengembalian uang ke negara sebesar Rp.35.210.258,00.













