Dari sejumlah kegiatan pada bidang pidana khusus tersebut adalah merupakan upaya kerja keras jajaran kejati sumatera utara dan jajaran dalam rangka penindakan perkara tipikor yang mengedepankan penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara untuk mendukung percepatan pembangunan nasional.
“Dengan alokasi anggaran dalam penegakan dan pelayanan hukum Kejati Sumatera Utara dan jajaran hanya sebesar Rp.134 Miliar lebih yang diperuntukkan mendukung kinerja Bidang Pidana khusus dan Pidana Umum selama tahun 2025, Kejati Sumatera Utara berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara mencapai Rp.435 Miliar lebih, hal ini menjadi satu bukti nyata keseriusan dan kerja keras Kejaksaan dalam rangka melindungi kepentingan bangsa dan rakyat melalui upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Indra.
Selama tahun 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara telah melaksanakan penyelidikan sebanyak 53 (limapuluh tiga) kegiatan, dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan (umum dan khusus) sebanyak 29 kegiatan.
Sedangkan total keseluruh penyelidikan pada jajaran Kejaksaan se Sumatera Utara (baik Kejati, Kejari dan Cabang Kejari) mencapai sebanyak 282 kegiatan dan telah berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan sebanyak 183 kegiatan serta pada tahap penuntutan sebanyak 184 kegiatan.
Adapun Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara pada Bidang Tindak Pidana Khusus wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahun 2025, diantaranya :
Tahap Penyidikan : Rp. 268,035,031,252,00
Tahap Penuntutan : Rp. 7,336,589,633,00
Tahap Eksekusi (UP) : Rp. 159.704.737.796,78 + $ 2.938.556
TOTAL : Rp. 435,076,358,681.78
Dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran satuan kerja se Kejati Sumatera Utara telah melakukan penahanan terhadap 129 orang tersangka.














