Scroll untuk baca artikel
News

Kades Dao-Dao Zanuwo Idano Tae Dilaporkan ke Kejari Nias Selatan atas Dugaan Korupsi DD TA 2020-2024 Senilai Rp 2,6 Miliar 

909
×

Kades Dao-Dao Zanuwo Idano Tae Dilaporkan ke Kejari Nias Selatan atas Dugaan Korupsi DD TA 2020-2024 Senilai Rp 2,6 Miliar 

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Dugaan penyalahgunaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) keuangan Dana Desa (DD) Dao-dao Zanuwo Idano Tae TA 2020-2024 Kecamatan Ulu Idanotae Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara resmi dilaporkan ke Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kepulauan Nias pada Kamis (20/11/2025).

Pidar Ndruru dan Pendi Waruwu yang sekaligus sebagai pelapor, menerangkan kepada Lensamata.id, Kamis (20/11/2025), bahwa laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kepulauan Nias terhadap informasi dari masyarakat Kabupaten Nias Selatan, khususnya masyarakat Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae.

“Hal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kita terhadap masyarakat Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae atas ketidak transparansi oleh oknum Kepala Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae terkait dugaan Tipikor sebesar Rp 2,6 Miliar selama 5 tahun anggaran,” jelas Pidar.

Baca Juga :  Pemdes Karang Jaya Diduga Tidak Transparan Penggunaan DD-APBDes

Disisi lain, Pidar Ndruru juga mengapresiasi langkah Camat Ulu Idanotae, Fohada Halawa dan Ketua BPD Dao-dao Zanuwo Idano Tae atas, Seriusman Tafonao, atas transparansinya dalam memberikan informasi kepada Wartawan atas temuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae pada TA 2023 yang belum terealisasi 100% pada pemberitaan sebelumnya, Kamis (20/11/2025).

“Kami sangat mengapresiasi akan hal ini, sehingga kami bisa mendapatkan informasi langsung dari Camat Ulu Idanotae dan Ketua BPD Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae untuk dapat mendukung laporan kami sebagai bahan pertimbangan kepada pihak Kejari Nias Selatan dalam mengungkap kasus ini,” terang Pidar.

Sementara melalui media ini, Pendi Waruwu juga menegaskan kepada masyarakat Desa Dao-dao Zanuwo agar terus berkolaborasi/ bekerjasama dengan Pihak Pelapor dan Pihak Aparat Penegak Hukum, agar kasus tersebut dapat terungkap demi menegakkan keadilan bagi masyarakat setempat.

Baca Juga :  Desa Geruguh Salurkan BLT DD Tahap Dua tahun 2023

“Kami berharap kepada masyarakat setempat agar kiranya komitmen dan kooperatif untuk memberikan keterangannya kepada Pihak-Pihak yang Berwewenang,” harap Pendi Waruwu.

Lanjut Pendi Waruwu menegaskan, bahwa laporan Dumas tersebut wajib dikawal sampai tuntas.

“Dari awal tanggal 25 Oktober lalu, kita sudah kroscek langsung di lapangan untuk melakukan investigasi. Bahkan, tim saat itu sempat dihalangi saat pulang oleh oknum masayarakat desa setempat, ada kurang lebih sekira 8 orang. Kami naik sepeda motor, kami ditahan menggunakan dahan-dahan kayu di jalan lintas desa tersebut,” terang Pendi Waruwu dengan kesal.

Melalui media ini, Pendi Waruwu, yang juga selaku Ketua LBH PKR Tipikor Kabupaten Nias Selatan, mengingatkan dan mengaharapkan kepada Pihak-Pihak yang Berwewenang, agar Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut dapat ditindaklanjuti dengan serius demi mengantisipasi kesalahan pahaman antara Pihak Pelapor dengan Pihak APH.

Baca Juga :  Pemdes Padang Bindu Gelar Musyawarah RKPDes Tahun 2026

“Kami mohon kepada Pihak-Pihak yang Berwewenang agar Laporan Dumas kami ini ditindaklanjuti dengan serius sesuai dengan SOP dan regulasi yang berlaku,” tandas Pendi Waruwu.

Sebelumnya dikabarkan:
“Jadi Temuan! Camat Ulu Idanotae Nias Selatan dan Ketua BPD Akui LPJ Dana Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae TA 2023 Belum Direalisasikan 100%”
👇👇👇

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Mengapa Adopsi Kucing Shelter Semakin Populer? Pawfriends, tren adopsi kucing shelter semakin meningkat karena banyak orang mulai sadar bahwa memberi rumah untuk kucing terlantar adalah tindakan penuh empati. Selain membantu…