Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Rumah Eks Spv Pemasaran Bank Plat Merah Digeledah, Pidsus Kejati Sumsel Sita Beberapa Dokumen

937
×

Rumah Eks Spv Pemasaran Bank Plat Merah Digeledah, Pidsus Kejati Sumsel Sita Beberapa Dokumen

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan dirumah mantan Supervisor Pemasaran terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023, Selasa (23/1/2024).

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH mengatakan pada press rilisnya bahwa pengeledahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Rumah Tersangka Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Sumsel Digeledah

“Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2474/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023,” ujar Vanny pada press rilisnya.

Lanjutnya, Vanny mengatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan dirumah mantan Supervisor Pemasaran berinisial AT terkait dengan dugaan korupsi dana nasabah pada salah satu Bank Plat Merah yang ada di Palembang.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023 terhadap Rumah Tersangka AT yang beralamat di Jl. Kancil Putih RT.035/RW.010 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang,” tambah Vanny.

Baca Juga :  Kejati Sumut Kembali Menahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di PT AP II Cabang Kualanamu

Vanny juga menyampaikan bahwa hasil penggeledahan tersebut ada beberapa yang disita oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023,” tutupnya.

Baca Juga :  Pidsus Kejati Sulsel Serahkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pada PT SI ke Penuntut Umum

Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Penyidik dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023 dan kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *