Scroll untuk baca artikel
 
News

Wabup Tanjab Barat Diduga Jarang Masuk Kantor, Ketua LSM Petisi Minta Kemendagri Evaluasi Kinerjanya

748
×

Wabup Tanjab Barat Diduga Jarang Masuk Kantor, Ketua LSM Petisi Minta Kemendagri Evaluasi Kinerjanya

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Tanjab Barat – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Hairan diduga jarang masuk kantor menjadi sorotan masyarakat.

Salah satunya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penggiat Anti Korupsi (Petisi) Saripundi AR, ia meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi kinerjanya, karena dugaan meski jarang masuk kantor serta SPPD juga jalan terus.

Ketua LSM Petisi juga mendesak Gubernur Jambi mengevaluasi kinerja orang nomor dua di Tanjab Barat itu. Dirinya berharap Wakil Bupati Tanjab Barat Hairan jangan hanya sekedar menumpang dalam Surat Keputusan (SK) sebagai Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga :  Kadis LH Tanjab Barat Kabur Saat di Konfirmasi Terkait Limbah, Ketua LSM PETISI Minta Bupati Evaluasi Kinerjanya

“Artinya gini mereka bedua ini (Red, Anwar Sadat – Hairan) sebagai Bupati dan Wakil Bupati satu SK mereka ini, jadi jangan hanya sekedar numpang SK kerja gak pernah,” ucapnya Saripundi AR.

Kerja Wakil Bupati sudah di atur sebagaimana aturan yang ada. Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah diatur dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk wakil kepala daerah sendiri diatur secara khusus dalam pasal 66 ayat 1, 2 dan 3.

Baca Juga :  Viralnya Dugaan Jual Beli Proyek, Aliansi GALAK Gelar Aksi Damai di Mapolres dan Pemkab Tanjabbar

Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, memantau dan mengevaluasi

Baca Juga :  LSM PETISI Desak Kajari Tanjung Jabung Barat Usut Kasus Dugaan Korupsi Yang Diduga Jalan Ditempat

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur, dan memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi Wakil Bupati/Wakil Walikota.

“Dalam sumpah jabatan jelas, pasca dilantik beliau kurang aktif dalam melaksanakan tugasnya, artinya tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana aturan undang -undang itu yang menjadi dasar harus dilakukan evaluasi oleh Kemendagri atau Gubernur Jambi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *