Lensa Mata Medan – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap Mangapul Bakara, S.Sos., M.M., M.Kes selaku Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik tahun 2018 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H. Adam Malik Tahun 2018.
Hal tersebut dikatakan oleh Kajari Medan Muttaqin Harahap, SH, MH pada konferensi pers yang di gelarnya di kantor Kejaksaan Negeri Medan di Jalan Adinegoro No. 5, Gaharu, Kec. Medan Timur, Kota Medan pada Selasa (02/04/2024).
“Modus perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka Mangapul Bakara bersama dengan saudara Ardriansyah Daulay adalah memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas Negara selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh Tersangka Mangapul Bakara dan Ardriansyah Daulay untuk kebutuhan pribadi,” ujar Muttaqin.
Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian keuangan Negara mencapai Rp. 8.059.455.203 berdasarkan audit BPK RI.
“Atas perbuatan Tersangka Mangapul Bakara dan Ardriansyah Daulay, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp. 8.059.455.203,” sambung Muttaqin.
Mangapul Bakara akan ditahan selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 02 s/d 21 April 2024 di Rutan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan.
“Tersangka Mangapul Bakara akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 02 April 2024 sampai tanggal 21 April 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan,” tutup Muttaqin.













