Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Diduga Mark Up Nilai Agunan, Kejati Sumut Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Modal Usaha Bank Plat Merah

260
×

Diduga Mark Up Nilai Agunan, Kejati Sumut Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Modal Usaha Bank Plat Merah

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinsial LPL selaku Analis kredit pada Bank Sumut kantor cabang pembantu Krakatau, Medan, Senin (10/11/2025)

“LPL ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi korupsi dalam Proses Pencairan Kredit modal usaha atas nama debitur “CV.HA Group” pada PT. Bank Sumut tahun 2012,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, S.H., M.H.

Dalam hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan dua alat bukti yang menjerat LPL menjadi tersangka dengan surat perintah penetapan tersangka Nomor. TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025.

“Penahanan terhadap tersangka LPL dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sumatera Utara melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada pihak pihak terkait, kemudian ditemukan dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya menetapkan status LPL sebagai tersangka dengan surat perintah penetapan tersangka Nomor. TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025,” kata Indra Ahmadi Hasibuan.

Baca Juga :  FKSM Sumut Minta Usut Dugaan TBS Sitaan Kejati Sumut 130 Miliar Lebih Jebol, BKSDA Sumut Ngaku Tak Pernah Lapor APH

Lanjut Indra, LPL diduga melakukan mark up nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data untuk pencairan kredit modal usaha senilai Rp.3.000.000.000 sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diperikirakan sebesar Rp.2.290.469.309,15.

“Dari fakta penyidikan, diketahui bahwa tersangka LPL pada tahun 2012 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum), perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp.3.000.000.000, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperikirakan sebesar Rp.2.290.469.309,15,” ungkapnya.

Baca Juga :  Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu Sabu Berhasil Diamankan oleh Satresnarkoba Polres Nias Selatan di Sekolah Dasar

Adapun pasal yang disangkakan terhadap LPL yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, LPL di tahan selama 20 hari di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025.

Baca Juga :  Pelaku Pembacokan Jaksa Ditangkap, Tuding Sering Minta Uang, Kejari Deli Serdang: Fitnah !!!

“Untuk percepatan proses hukum dan tindak lanjut, Tim penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka setelah memperoleh surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025 dengan menempatkan tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” kata Indra.

Indra juga menyampaikan Tim Penyidik Kejati Sumut masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain.

“Terkait dugaan keterlibatan pihak atau orang lain pada perkara ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *