Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejari Belawan Eksekusi Terpidana Korupsi Makanan dan Minuman PMKS WBS Dinsos Sumut

1776
×

Kejari Belawan Eksekusi Terpidana Korupsi Makanan dan Minuman PMKS WBS Dinsos Sumut

Sebarkan artikel ini

Amar putusan menetapkan Terdakwa untuk ditahan, sedangkan untuk terpidana An Andreas Sihite dengan petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 4199 K/Pid.sus/2023 tanggal 4 Oktober 2023.

Kajari Belawan Nusirwan Sahrul menjelaskan, dalam amat putusan, terdakwa Andreas Sihite telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Korupsi.

“Amar putusan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” paparnya.

Baca Juga :  Polres Nias Selatan Berhasil Bekuk 2 Pria dari Kecamatan Mazino saat Transaksi Narkotika

Selanjutnya, menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp875.148.401,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu empat ratus satu rupiah).

Baca Juga :  Terpidana Penipuan Investasi Bodong Diamankan Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel

Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Baca Juga :  Dua Orang Pengedar Narkoba Diringkus Polres Taput

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *