Bahwa terpidana Dra. Christina Br PURBA bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Andreas Sihite bertindak sebagai Direktur Utama CV. Gideon Sakti pelaksana pekerjaan.
Bahwa para terpidana sebelum dieksekusi telah dilakukan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter yang berwenang melakukan pemeriksaan kesehatan tersebut dengan mengeluarkan surat keterangan sehat terhadap para terpidana.
Bahwa sebelumnya dalam pemeriksaan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan para terpidana tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan dakwaan subsidier Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI 2001 Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentanng perubahan atas Undang-Undang UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan membebaskan para terpidana;
Bahwa para terpidana selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta Medan.














