“Terkait laporan itu juga, kita masih menunggu hasil dari Inspektorat. Dalam hal ini, kami tidak ada sedikit pun dari Kejaksaan untuk mengesampingkan terkait dengan laporan pengaduan ini. Yah, buktinya dengan kami, selalu berkoordinasi dengan bidang Inspektorat agar terkait dengan laporan-laporan pengaduan ini segera ditindaklanjuti dan hasilnya segera diserahkan kepada kami untuk kami tindaklanjuti ke depan,” ucap Putra Zebua.
Selanjutnya, dengan tegas Putra Zebua mengingatkan kembali Inspektorat Nias Selatan agar hasil audit Dana Desa Hilisalawa segera diserahkan kepada Kejari Nias Selatan.
“Namun, kami kemarin sudah mengingatkan, saya tegaskan kembali, sekitar dua minggu yang lalu kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat, kami sudah tegaskan kepada pak Inspektur dan jajarannya untuk segera mengembalikan kepada kami apapun hasilnya terhadap laporan-laporan Dana Desa yang sudah kami serahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan audit, salah satunya Desa Hilisalawa Kecamatan Fanayama,” ujarnya.
Saat ditanyakan ke Putra Zebua, “Biasanya, berapa lama waktu maksimal pihak Kejaksaan menunggu hasil audit dari Inspektorat Nias Selatan setelah meneruskan Dumas tersebut ke Inspektorat?”
Putra Zebua mengatakan, “Iya, kalau untuk waktunya bang tidak ada di apa, kalau bisa secepatnya! Kalau bisa yah, surat kami itu masuk, yah sebulan atau dua bulan kemudian udah ada hasilnya. Nah, namun kan, dari teman-teman Inspektorat ini kan mereka terkendala dengan…, mungkin banyak nya laporan yang masuk ke mereka. Yah, mungkin mereka juga memeriksanya satu per satu.”
Lanjut, “Jadi, kita juga tidak bisa memaksakan pun, tetapi kita sudah mengingatkan agar jangan didiamkan saja surat kita itu. Karena kita mengirimkan ke Inspektorat itu bukan hanya sekedar sepucuk surat saja, termasuk juga dengan laporan orang abang itu, kita fotokopikan, kita lampirkan untuk kita serahkan ke Inspektorat,” jawabnya.
Ketika ditanyakan, “Apakah ada pemberitahuan temuan dari pihak Inspektorat tentang beberapa Dumas yang telah diteruskan oleh pihak Kejaksaan ke Inspektorat sejak awal bulan Januari 2025 hingga sekarang?”













