Putra mengatakan, “Sesuai informasi kemarin, mereka mengatakan bahwa ada beberapa laporan Dana Desa yang sudah kita serahkan ke Inspektorat, ada yang mungkin hasilnya ada.”
Sambung, “Maksudnya hasilnya ada nech, hasilnya mungkin ada indikasi kerugian negaranya. Tapi mereka belum pastikan yang mana desanya. Karena begitu banyak bang!, Bukan hanya satu desa saja kita serahkan ke Inspektorat. Misalkan di bulan ini ada lima, di bulan berikutnya mungkin lima lagi.” terangnya.
Selain itu, Putra Zebua mengatakan bahwa untuk Dumas tahun 2025 yang telah masuk di Kejari Nias Selatan sejak awal bulan Januari 2025 hingga sekarang, kemungkinan ada beberapa desa terindikasi ditemukan kerugian negara.
“Hasil dari Inspektorat yang pasti, kita belum terima, tetapi mereka mengatakan secara lisan kemarin, kemungkinan ada beberapa desa mempunyai hasil indikasi kerugian negara,” tutup Putra Zebua.
Di tempat terpisah, ketika Lensamata.id melakukan konfirmasi kepada Inspektur Nias Selatan melalui Irban V (lima), Atulo’o Baene, S.H., membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menyurati Inspektorat Kabupaten Nias Selatan terkait perkembangan Pengaduan Masyarakat Desa Hilisalawa atas dugaan penyelewengan keuangan Desa TA. 2020 dan 2021 di Desa Hilisalawa Kecamatan Fanayama.
“Kasus Desa Hilisalawa sudah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan, dan saat ini sedang di proses tindak lanjut penyusun Laporan untuk di sampaikan kepada kejaksaan Negeri Nias Selatan,” tulisnya via chat WhatsApp sekira Pukul 18.23 pada Rabu (27/05/2025).













