Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Putra Zebua menegaskan kepada Inspektorat Nias Selatan untuk segera menyerahkan ke Kejari Nias Selatan, apapun itu hasil auditnya.
“Apapun hasilnya, kami mau mengatakan kepada Inspektorat untuk segera diserahkan kepada kami agar kami bisa tindak lanjuti ke depannya terkait dengan laporan pengaduan tersebut,” tegas Putra Zebua.
Selain itu, Putra Zebua juga menjelaskan bahwa jika terdapat adanya indikasi kerugian negara, maka akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Kalau memang dia sifatnya administrasi, ya kita kembalikan kepada pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk diambil tindakan. Kalau memang dia ada indikasi kerugian negara, ya kita akan mengambil sikap untuk menindaklanjutinya dengan penyelidikan,” tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan Dumas LGS Sumut tahun 2025, Putra Zebua membenarkan bahwa hal tersebut telah diterima oleh Kejari Nias Selatan dan telah diteruskan kembali ke Inspektorat Nias Selatan.
“Ini sesuai juga dengan kesepakatan tiga lembaga, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian dan Jaksa Agung, terkait dengan APIP, yang harus difungsikan agar bisa Dana-Dana Desa ini bisa terhubung lebih terbuka dan untuk cepat penanganannya oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah),” terang Putra Zebua.
Terkait dengan Dumas LGS Sumut, Putra Zebua menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan tidak akan mengesampingkan laporan Dumas LGS tersebut.













