Scroll untuk baca artikel
 
News

Pj Bupati Taput Tegaskan ASN Tidak Netral Pilkada 2024 Disanksi dan Dilepas Jabatan

1184
×

Pj Bupati Taput Tegaskan ASN Tidak Netral Pilkada 2024 Disanksi dan Dilepas Jabatan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Taput – Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput), Dr Dimposma Sihombing SSos MAP memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ditegaskannya, ASN yang terbukti tidak netral dapat disanksi dan dibebaskan jabatannya.Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia (RI) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.

“Apabila ada seorang ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dan tidak netral dalam Pilkada 2024, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi lebih tegas. Misalnya disiplin ringan, sedang hingga berat,” ungkap Dimposma dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp kepada wartawan, Senin, (22/7/2024).

Baca Juga :  Jahari Sitepu Wakafkan Lahan untuk Perluasan Masjid Al Qomar Beringin Medan Johor

Menanggapi situasi dimasyarakat yang mulai hangat menjelang Pilkada 2024, Dimposma menjelaskan dalam Pasal 14 PP Nomor 94 tahun 2021, disebutkan bahwa ASN dapat dijatuhi hukuman disiplin berat apabila melanggar larangan yang diatur dalam peraturan tersebut. Sebagaimana hukuman disiplin berat yakni, penurunan jabatan dan pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana.

Baca Juga :  Bersama Rakyat, Bawaslu Sumut Siap Awasi Pemilihan Serentak 2024

Berikutnya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN. Sedangkan sesuai Pasal 14 PP Nomor 94 tahun 2021 juga, hukuman disiplin berat dapat dijatuhkan apabila ASN melanggar larangan seperti, memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain.

Kemudian, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Baca Juga :  Bupati Deli Serdang Gelar Halal Bihalal Bersama Tokoh dan Organisasi Lintas Agama Se Kabupaten Deli Serdang

Setelah itu, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Meliputi, pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat dan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *