Lensa Mata Taput – Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput), Dr Dimposma Sihombing SSos MAP memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ditegaskannya, ASN yang terbukti tidak netral dapat disanksi dan dibebaskan jabatannya.Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia (RI) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.
“Apabila ada seorang ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dan tidak netral dalam Pilkada 2024, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi lebih tegas. Misalnya disiplin ringan, sedang hingga berat,” ungkap Dimposma dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp kepada wartawan, Senin, (22/7/2024).
Menanggapi situasi dimasyarakat yang mulai hangat menjelang Pilkada 2024, Dimposma menjelaskan dalam Pasal 14 PP Nomor 94 tahun 2021, disebutkan bahwa ASN dapat dijatuhi hukuman disiplin berat apabila melanggar larangan yang diatur dalam peraturan tersebut. Sebagaimana hukuman disiplin berat yakni, penurunan jabatan dan pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana.
Berikutnya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN. Sedangkan sesuai Pasal 14 PP Nomor 94 tahun 2021 juga, hukuman disiplin berat dapat dijatuhkan apabila ASN melanggar larangan seperti, memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain.
Kemudian, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Setelah itu, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Meliputi, pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat dan lainnya.