Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi PT GTS

2636
×

6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi PT GTS

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta || Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018, Kamis (11/5/2023).

Adapun 6 tersangka berinisial TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017 s/d 2020, HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016 s/d 2018, JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014 s/d 2018, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST), AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA), TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).

Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan ke 6 tersangka sudah dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Kembali Menetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT BA

“Keenam tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023”, ucap Kapuspenkum Kejagung.

Baca Juga :  Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Amankan AM Buronan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Adapun peran para Tersangka dalam perkara telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184.

Baca Juga :  Pemuda Yang Diamankan Waktu KRYD di Kembalikan Kepada Orangtuanya

Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *