Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sulsel Geledah Kanwil BPN Terkait Dugaan Mafia Tanah Untuk Pembayaran Ganti Rugi Lahan Proyek Strategis Nasional

1954
×

Kejati Sulsel Geledah Kanwil BPN Terkait Dugaan Mafia Tanah Untuk Pembayaran Ganti Rugi Lahan Proyek Strategis Nasional

Sebarkan artikel ini

Adapun barang bukti yang diamankan tim penyidik pidsus Kejati Sulsel dari Kanwil BPN Sulsel berupa 27 bundel dokumen yang terdiri dari Revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng di kabupaten Wajo, dokumen Perencanaan Jaringan Air Baku Passeloreng Kab. Wajo, Dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan passeloreng, dokumen tentang gambarang kondisi areal bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, Peta genangan bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak.

Baca Juga :  SPBU 44.571.05 Colomadu-Karanganyar Diduga Membantu Penimbunan BBM Jenis Solar Secara Ilegal, Polda Dan Pertamina Diminta Tindak Tegas

Dirumah kediaman tersangka AA ditemukan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng Kab.Wajo, 1 (satu) buah handphone merk Oppo milik Istri Tersangka AA dan 1 (satu) buah flashdisk milik tersangka AA merk toshiba 16 gb.

Baca Juga :  Kajati Sulsel Ikuti Ekspose 1 Perkara Pengajuan Restorative Justice Dari Kejari Pinrang

Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH kembali menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini dan Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *