Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Tim Tabur Kejaksaan Agung Amankan Buronan Kasus Korupsi Asal Kejati Sumut

2456
×

Tim Tabur Kejaksaan Agung Amankan Buronan Kasus Korupsi Asal Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Ir. Henny J.M. Nainggolan, M.Si (54) buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan Sei Mencirim, Kota Medan, Sumatera Utara, Jum’at (31/03/2023) sekitar pukul 10:15 WIB.

Ir. Henny J.M. Nainggolan, M.Si merupakan PNS di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam siaran pers nya mengatakan bahwa terpidana Ir. Henny J.M. Nainggolan, M.Si merupakan DPO kasus Tindak Pidana Korupsi asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara .

Baca Juga :  Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Restoratif Justice

“Ir. Henny J.M. Nainggolan, M.Si merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3.529.000.000. Terpidana Ir. Henny J.M. Nainggolan, M.Si. tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah, dan justru sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh Terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000”, ujar Kapuspenkum Kejagung.

Baca Juga :  Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut Amankan Buronan Perkara UU ITE

Lanjut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ir. Henny J.M. Nainggolan, M.Si diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO)

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016. Atas perbuatannya, terpidana dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider 6 bulan serta dijatuhi hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp576.896.016.

Apabila tidak membayar Uang Pengganti (UP) dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan di lelang. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Baca Juga :  Kejari Medan Jadi Narasumber Pelatihan Investigasi Narkoba DEA di Batam

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *