Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Polisi Periksa Kadisdukcapil Medan di Kasus TPPO dan Dokumen Palsu, Statemen Kanit PPA Beda Dengan AKP Zikri Muamar Soal Tersangka

3035
×

Polisi Periksa Kadisdukcapil Medan di Kasus TPPO dan Dokumen Palsu, Statemen Kanit PPA Beda Dengan AKP Zikri Muamar Soal Tersangka

Sebarkan artikel ini

Dia mengaku, bersama Kadisdukcapil Medan dan pejabat serta pegawai Disdukcapil lainnya diperiksa polisi. Dia mengaku diperiksa mulai pukul 16.00 WIB hingga dinihari pukul 00.00 WIB kala di November 2023 lalu.

“Saya diperiksa sampai tengah malam. Karena saya tak salah maka saya bantah. Mungkin karena itu jadi lama,” ujarnya.

Endang juga mendapatkan informasi, Indra Polin Hutapea dan Wahidin Irawadi sempat ditahan polisi. “Polin dan Wahidin, katanya ditahan polisi. Sekarang saya tak tahu,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Selesaikan 6 Perkara Dengan Humanis dari Kejari Batubara dan Kejari Belawan

Sementara, Kadisdukcapil Medan Baginda P Siregar seakan enggan dikonfirmasi wartawan. Kontaknya dihubungi, Jumat (16/2/2024) tak diangkat. Pesan yang dikirim ke Whatsapp pun tak berbalas.

Staff di kantornya mengaku, Kadisdukcapil Medan sedang kegiatan keluar kantor. “Bapak ada kegiatan Safari Jumat pak,” ujar Abdi Staff di kantor itu.

KEMBALIKAN BERKAS

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Belawan melalui Kasi Intel Oppon Siregar mengaku, mereka telah menerima perlimpahan dugaan kasus TPPO dan Dokumen Palsu dari Polisi. Namun berkas sudah dikembalikan untuk dilengkapi alias P19.

Baca Juga :  Judi Tembak Ikan Berlogo AZ 128 Resahkan Warga, APH Terkesan Tutup Mata

“Kami ada terima berkas tapi masih dikembalikan. Telah ditunjuk Jaksa nya. Ada 2 orang,” ujarnya, Jumat (16/2/2024) via ponselnya.

Dia mengakui, SPDP sempat akan dikirim ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, namun dipastikannya perkara itu dalam wilayah hukum Kejari Belawan dan saat ini sedang menunggu berkas kasus itu dari Polisi yang masih melengkapi pentunjuk Jaksa Kejari Belawan.

NIHIL INFO

Atas deportasi suami Bunga (korban TPPO) yang merupakan WNA atasnama Sen Yunan, belum diterima info dari Kantor Imigrasi Belawan. Kepala Kantor Imigrasi Belawan Nyoman R Taufik yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/2/2024) belum merespon. Konfirmasi pesan ke Whatsapp nya belum dijawab.

Baca Juga :  Soal Limbah Padat Dibuang Sembarangan, Polres Belawan Panggil PT BKR dan Pemilik Tanah

Sementara Kepala Divisi Imigrasi Kakanwil Kemenkum HAM Sumut Yan Wely meminta wartawan menghubungi Kepala Kantor Imigrasi Belawan selaku PPID. “Silahkan hub kepala kantor imigrasi Belawan sebagai PPID pak,” jawabnya singkat, Jumat (16/2/2024) via pesan Whatsapp nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *