Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Polisi Periksa Kadisdukcapil Medan di Kasus TPPO dan Dokumen Palsu, Statemen Kanit PPA Beda Dengan AKP Zikri Muamar Soal Tersangka

3033
×

Polisi Periksa Kadisdukcapil Medan di Kasus TPPO dan Dokumen Palsu, Statemen Kanit PPA Beda Dengan AKP Zikri Muamar Soal Tersangka

Sebarkan artikel ini

Sesuai data diterima wartawan, di Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) yang dikirim Kasatreskrim Polres Belawan tanggal 30 Nopember 2023 dan 2 Desember 2023, polisi menetapkan 6 tersangka atas pelanggaran Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pemalsuan data dokumen kependudukan, para tersangka dijerat polisi melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain untuk mempermudahkan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan kebenaran palsu ke dalam sesuatu akta autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu.

Ke 6 tersangka dalam SPDP itu dijerat melanggar Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 266 KUHP Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Polisi menyatakan, kejadian pidana tersebut terjadi pada 26 November 2023 di Jalan M Basir Lingkungan 31 Perumahan Asri Indah Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan.

PENGAKUAN TERSANGKA

Baca Juga :  Pasca Lapor ke Polisi Penyerobotan Lahan, Kebun Sawit KTS Makmur Malah Dibakar OTK

Salah satu tersangka kepada wartawan, Selasa (13/2/2024) mengaku, mendapatkan order jasa membuat data Kependudukan atasnama 2 korban sebut saja Bunga dan Melati warga Desa Hamparan Perak dari Nona Sartika pada pertengahan tahun 2023 lalu.

Tersangka yang namanya dirasahasiakan ini lalu mengontak temanya bernama Padlan Kaiser untuk mengerjakan pembuatan Akte Kelahiran, KK dan KTP untuk kedua korban.

Baca Juga :  Eks Kadisdik Binjai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Fiktif

Lalu lanjutnya, tersangka dan Pahlan Kaiser meminta bantuan Indra Polen Hutapea membuatkan dokumen itu. Lalu dihubungilah pegawai Kantor Disdukcapil Medan bernama Irawan untuk memproses pembuatan Akte Lahir, KK dan KTP itu.

Tersangka mengakui, dalam data kependudukan korban, umurnya dari sebenarnya 16 tahun lebih menjadi 22 tahun, Agama dari Islam menjadi Budha dan alamat dari Desa Hamparan Perak dijadikan berdomisili di salah satu lingkungan di Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.

Dalam proses hukum di Polres Belawan, tersangka mengaku awalnya 4 tersangka ditahan namun saat ini hanya tingga 3 saja yang ditahan. Indra Polen Hutapea, kata nya tak ditahan lagi.

Baca Juga :  Diduga Pasar Tak Berizin, Pungli dan Tak Bayar Pajak, Pengelola Bazar UMKM Medan Utara Dilaporkan

Tersangka mengaku, Kadisdukcapil Medan Baginda P Siregar, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Endang Susila Ningsih dan mantan pegawai Disdukcapil Medan Irawan pernah diperiksa polisi, namun dia tak mengetahui status hukum mereka.

Dia mengaku, bersalah atas perbuatan itu, yang semata dilakukannya karena terjerat kebutuhan ekonomi. Namun dia juga meminta polisi meminta pertanggungjawaban semua yang terlibat dan terbitnya Akte Lahir, KK dan KTP dua korban TPPO itu.

Kadisdukcapil Medan Baginda P Siregar tak menjawab konfirmasi wartawan yang dilayangkan, Selasa (13/2/2024). Dia tak mengangkat ponselnya saat dihubungi wartawan. Konfirmasi yang dilayangkan ke pesan Whats App nya juga tak dibalas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *