Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Polisi Periksa Kadisdukcapil Medan di Kasus TPPO dan Dokumen Palsu, Statemen Kanit PPA Beda Dengan AKP Zikri Muamar Soal Tersangka

3036
×

Polisi Periksa Kadisdukcapil Medan di Kasus TPPO dan Dokumen Palsu, Statemen Kanit PPA Beda Dengan AKP Zikri Muamar Soal Tersangka

Sebarkan artikel ini

Lalu dalam penelusuran, polisi memfaktakan adanya dugaan TPPO dan dokumen palsu, karena Bunga menikah dengan Sen Yunan belum tercatat di dokumen negara dan ditemukan adanya pembayaran mahar puluhan juta dan adanya penggunakan dokumen palsu.

“Awalnya mau dilaporkan kawin berhalangan. Setelah difaktakan ada TPPO. Lalu polisi membuat Laporan Polisi Tipe A dalam mengusutnya,” terangnya.

Dia juga mengaku, telah menyerahkan WNA yang menjadi suami Bunga an. Sen Yunan ke Kantor Imigrasi yang selanjutnya di deportasi ke negara asalnya. “Sen Yunan kami serahkan ke Kantor Imigrasi, lalu di deportasi. Itu aturannya,” terangnya.

Baca Juga :  Cabjari Labuhan Deli Terus Tingkatkan Output Capaian Kinerja Penegakan Hukum Yang Humanis

Atas informasi ditetapkan tersangka Indra Polin Hutapea dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atasnama Wahidin Irawan, Rostati mengaku, hanya mengamankan guna pemeriksaan 1 X 24 jam dan kedua orang itu masih berstatus saksi. “Mereka saksi, hanya diamankan 1 X 24 jam guna pemeriksaan. Dikenakan wajib lapor,” pungkasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan Ipti Rifi Noor Faizal mengaku masih mempelajari berkas perkara karena baru menjabat di kantor tersebut. “Kami masih pelajari berkas nya. Saya baru menjabat,” pungkasnya sembari mengatakan, polisi bertindak sesuai fakta perkara.

Baca Juga :  Judi Togel di Lubuk Pakam Menjamur, APH Terkesan Tutup Mata

NGAKU JUMPA KORBAN

Informasi mengejutkan diterima wartawan dari Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Endang Susila Ningsih. Pejabat ini mengaku, bertemu dengan Bunga (korban TPPO) dalam proses pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pada wartawan, Jumat (16/2/2024) diakui Endang Susila Ningsih, Bunga jumpa dengannya dengan menggunakan jilbab namun ajuan administrasi kependudukannya beragama Budha.

“Dia pakai jilbab saat jumpa saya dibawa oleh Indra Polin Hutapea. Sempat saya nasihati, mengapa masih muda pindah agama dari Islam menjadi Budha,” katanya.

Baca Juga :  Sadis!!!Dituduh Mencuri Pria Asal Meteseh Boja Tewas, Diduga Dianiaya oleh Oknum Anggota

Menyangkut usia Bunga yang dijadikan 19 tahun padahal sebenarnya 16 tahun lebih saja dan alamatnya dari Desa Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang menjadi ke Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Endang Susila Ningsih tak merincinya. Dia hanya membenarkan, proses KK dan KTP disiapkan dalam 1 hari saja.

Pejabat ini mengaku, mengerjakan tugas pelayanan KK dan KTP milik Bunga sesuai aturan berlaku karena diajukan awalnya secara online dengan kelengkapan ajuan sebagaimana aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *