Diberitakan sebelumnya, pengusutan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pemalsuan data dalam dokumen negara yang ditangani Polres Pelabuhan Belawan tersangka yang ditahan makin mengurucut. Info didapat wartawan, polisi saat ini hanya menahan 3 tersangka saja.
Informasi didapat wartawan, saat ini hanya Saiful Amri, Pahlan Kaiser dan Nona Sartika saja yang mendekam di geruji besi. Sementara, Indra Polin Hutapea tak tahu status hukumnya. Potensi adanya keterlibatan pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan pun tak tahu ujungnya.
Data dihimpun, kasus TPPO ini diikuti dengan tindak pidana membuat Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk 1 korban sebut saja Bunga warga Desa Hamparan Perak Deli Serdang yang umurnya dimark up dari 16 tahun menjadi 19 tahun, lalu Agamanya dibuat menjadi Budha serta alamatnya dibuat di daerah di Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.
Dalam konfrensi pers pada Selasa 5 Desember 2023 lalu, Kasat Reskrim Poles Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar mengaku, polisi menetapkan 4 tersangka dan menahan dalam kasus TPPO itu yakni Saiful Amri (48), Indra Polen Hutapea (39), Pahlan Kaiser (43), dan seorang perempuan berinisial Nona Sartika (36).
Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dalam keterangan pers nya kala ini memaparkan menetapkan 6 tersangka dengan menangkap dan menahan empat orang pelaku Tindakan Pidana Perdagangan Orang atau TPPO 2 anak dibawah umur sebut saja Bunga dan Melati warga Desa Hamparan Perak.
Tersangka yang ditahan yakni Saiful Amri, Indra Polen Hutapea, Pahlan Kaiser dan Nona Sartika. Sementara tersangka lain, Farid Abdullah da Tio yang merupakan warga negara asing masih dalam pencarian polisi berkordinasi dengan Interpol.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar kala itu keempat pelaku memiliki perannya masing-masing.
Nona Sartika berperan sebagai agensi di kawasan Medan Marelan, sementara empat pelaku lainnya berpesan sebagai pemalsu data korban.
Ia menyampaikan, kasus tersebut berawal adanya seorang Warga Negara Asing atau WNA asal China mencari jodoh melalui biro.
“Jadi kasus ini berawal dari WNA asal China mencari jodoh melalui biro jodoh,” kata Zikri kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).














