MODUS APLIKASI BIRO JODOH
Sesuai keterangan pers Selasa 5 Desember 2023 lalu, Kasat Reskrim Poles Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar mengaku, modus TPPO berawal dari biro jodoh ini berada di wilayah China dan bekerja sama dengan Agensi di Malaysia dan terhubung ke Agensi di wilayah Medan Marelan.
Kemudian, orang tua korban mendaftarkan anaknya yang masih dibawah umur berinisial Bunga (16) warga Hamparan Perak, ke biro jodoh tersebut.
“Singkat cerita, orang tuannya ini karena sudah ada beberapa warga di sana berhasil menemukan jodoh melalui biro tertarik,” sebutnya.
Zikri menyampaikan, setelah korban didaftarkan ke biro jodoh itu, ternyata umurnya masih dibawah umur. Lalu, agensi yang di Malaysia meminta Agensi yang berbeda di Medan Marelan untuk mengubah identitas korban dan hal itu berhasil dilakukan.
“Setelah itu, dikenalkanlah korban ini sama WNA China itu. Jadi WNA ini nggak tahu bahwa korban ini anak dibawah umur, karena dokumennya sudah dipalsukan. Umur korban dibuat menjadi 22 tahun,” ucapnya.
Dijelaskan Zikri, singkat cerita antara WNA dan korban pun melangsungkan pernikahan di wilayah Medan. Namun, setelah satu bulan menikah WNA ini mengajak korban untuk tinggal di China tetapi korban menolak. “Kemudian oleh si Agensi bilang ke WNA ini untuk mencari jodoh lain,” tuturnya.
Ketika WNA China ini mau dijodohkan dengan yang lain, ternyata korban mengetahui hal tersebut dan melapor ke Polres Pelabuhan Belawan. “Ketahuan sama anak dibawah umur pada saat berlangsung perjodohan, komplin dibawa ke kantor,” ucapnya.
Setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah kejanggalan. Penyidik memfaktakan, adanya TPPO dalam kasus tersebut. “Waktu kita periksa, kok ada keuntungannya, ada pemalsuan dokumen, makanya kita selidiki,” katanya.
Kemudian, Zikri menyampaikan pihaknya menetapkan enam orang dalam kasus TPPO tersebut. Dua diantaranya merupakan warga Malaysia. “Jadi empat orang sudah kita amankan, kita juga sudah berkoordinasi dengan Interpol untuk tersangka dua orang lagi yang berada di Malaysia,” bebernya.
Zikri juga menjelaskan, dalam kasus tersebut para pelaku ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp 8,5 juta. “Pengakuannya uang tersebut sudah habis dipakai,” sebutnya.
Mantan Kanit Buncil Jatanras Polda Sumut ini juga mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut. “Sampai sekarang masih kita faktakan rangkaian TPPO yang diduga sempat dibawa ke China,” pungkasnya.














