Lensa Mata Jakarta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan tuntutan terdakwa Teddy Minahasa Putra dalam perkara peredaran Narkoba pada sidang amar tuntutan di di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/03/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana mengatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (alm) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, sesuai Dakwaan Pertama JPU”, Ujar Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Shabu berat 102 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 87,4822 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,3419 gram).
Kemudian bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Shabu berat 102 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,7385 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 10,1245 gram), dan 1 bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Shabu berat 101 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,2051 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,3720 gram).
Barang bukti selanjutnya 1 buah kardus warna coklat yang berisikan 1 plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 984 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 963,3952 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,8201 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 9,9740 gram).
Tak hanya itu, dalam kardus juga terdapat 1 plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 995 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 973,5606 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,8911 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 10,0126 gram), 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 924,3158 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 5,1549 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 5,2625 gram), 1 buah handphone merk Huawei 40RS warna hitam (Dirampas Untuk Dimusnahkan).
Kemudian ditemukan 1 unit Black Decoder HIK Vision DS-7716 NI-K4/16P Serial No. D92730199 (Dikembalikan Kepada Terdakwa Melalui Saksi Arif Hadi Prabowo), lembar print out berisikan potongan video liputan tvOne menit 4.56 berisikan press release yang dihadiri oleh Forkopimda yaitu Kajari, Kapolres, Dandim, Walikota yang dimuat oleh akun youtube tvOneNews yang diupload tanggal 21 Oktober 2022 dengan judul Jenderal Polisi Pengendali shabu Telusur tvOne.
Lanjut, barang bukti yang ditemukan 1 dokumen berisikan 1 (Satu) surat perintah, 7 (tujuh) surat ketetapan status barang sitaan dan 2 (dua) berita acara pemusnahan barang bukti (Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara), 1 buah flashdisk merk Sandisk 16 GB warna hitam dan merah yang berisikan potongan video liputan tvone selama 16 detik tentang press release tanggal 14 Juni 2022 yang didokumentasikan tvOne tanggal 15 Juni 2022 (Dikembalikan Kepada Terdakwa).
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 13 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum.
Terhadap tuntutan pidana mati terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (alm), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada Terdakwa lainnya. (Andry)